Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Oleh karena itu, tindakan TKSK Mollo Barat dan Mollo Selatan yang membuat kesepakatan tanpa koordinasi resmi kami tindaklanjuti dengan pemanggilan BAP. Hal ini sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Nikson.
Lebih jauh, Nikson menyebut kedua TKSK itu diduga melakukan pelanggaran administrasi berupa manipulasi dokumentasi seolah-olah bantuan telah disalurkan, padahal 12 KPM pengganti tidak menerima beras.
Mengenai hilangnya beras, ia menekankan bahwa itu merupakan tanggung jawab sekretaris desa, meski jika terbukti ada keterlibatan TKSK, maka BAP tahap dua akan dilakukan. (rnc26)
