So’E, RakyatNTT.ID Kepala Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nikson Nomleni, S.Sos, menegaskan pihaknya akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), yakni RB dan YB, terkait dugaan manipulasi data bantuan beras di Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat.

Pernyataan ini disampaikan Nikson kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/9/2025). Ia merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 1, yang menegaskan bahwa setiap kecamatan hanya memiliki satu TKSK. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadinsos, TKSK di Kecamatan Mollo Barat adalah Yuni Bees (YB), sementara RB bertugas di Kecamatan Mollo Selatan.

Nikson menegaskan, pihaknya tidak pernah menugaskan RB di Mollo Barat. Namun, dari klarifikasi yang dilakukan, RB mengakui ikut turun ke Mollo Barat karena alasan membantu YB yang kesulitan menyetir motor.

“Faktanya, RB bukan hanya mengantar YB, tapi justru ikut terlibat dalam pembagian beras, bahkan memberi ide foto dokumentasi pengganti KPM dengan karung berisi jirigen kosong,” jelas Nikson.

Ironisnya, setelah dokumentasi dilakukan, beras untuk 12 KPM pengganti dilaporkan hilang dari kantor Desa Salbait. Padahal, menurut Kadinsos, keputusan dan rapat teknis semestinya dilakukan oleh TKSK Mollo Barat (YB), bukan melibatkan RB dari Mollo Selatan.