Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan batas maksimal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta.
Kebijakan ini berlaku sejak Mei 2025 dan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO).
JMO sendiri merupakan aplikasi digital layanan BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta untuk mengakses informasi program, melakukan pendaftaran, cek saldo, hingga klaim JHT tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Apa Itu JHT?
JHT adalah program perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai, dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Meski begitu, aturan tetap memperbolehkan pencairan sebagian meski belum memasuki usia pensiun (59 tahun).
Syarat Pencairan JHT Rp 15 Juta
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta hanya bisa mengajukan pencairan sebagian JHT hingga Rp 15 juta jika telah terdaftar minimal 10 tahun.
Selain itu, dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas resmi lainnya
- NPWP (untuk saldo di atas Rp 50 juta atau klaim sebagian sebelumnya)
Cara Cairkan JHT Rp 15 Juta via JMO
Berikut langkah mudah pencairan JHT melalui aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik menu Klaim JHT.
- Pastikan semua persyaratan terpenuhi (3 centang hijau).
- Pilih alasan klaim lalu klik Selanjutnya.
- Cek data kepesertaan dan konfirmasi jika benar.
- Lakukan swafoto sesuai ketentuan.
- Masukkan data NPWP dan rekening aktif.
- Lihat rincian saldo JHT lalu klik Selanjutnya.
- Periksa ulang data dan klik Konfirmasi.
- Selesai! Pengajuan klaim diproses dan bisa dipantau lewat menu Tracking Klaim.
Selain klaim sebagian, peserta tetap bisa mencairkan JHT penuh saat pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total tetap.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

