Persoalan ini melampaui batas administratif perizinan atau ketentuan tata ruang. Kuncinya terletak pada Social License to Operate (SLO) — sebuah legitimasi sosial yang menentukan apakah sebuah proyek dapat beroperasi dengan dukungan publik lokal. Tanpa SLO, legalitas formal berpotensi menjadi sekadar dokumen yang mudah digugat oleh resistensi di lapangan.

Dalam kerangka investasi berkelanjutan, setiap proyek besar idealnya bertumpu pada tiga jenis “lisensi” yang saling menguatkan: Legal License, Political License, dan Social License to Operate. Legal License merupakan landasan formal berupa perizinan resmi dari otoritas terkait. Dalam konteks Pulau Padar, syarat ini dinyatakan terpenuhi melalui persetujuan dari Balai Taman Nasional Komodo dan instansi pemerintah lain.

Political License mencakup dukungan serta legitimasi dari para aktor politik — mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga tokoh politik setempat — yang menjamin proyek tidak terhambat perubahan kebijakan. Sementara itu, Social License to Operate adalah yang paling dinamis sekaligus rumit, karena berhubungan langsung dengan penerimaan masyarakat luas, komunitas lokal, dan organisasi sipil. Dari ketiga jenis lisensi tersebut, SLO sering kali menjadi penentu kelangsungan proyek dalam jangka panjang.