Enam ratusan villa bukan jumlah yang sedikit. Dananya pun diperkirakan akan lebih dari Rp 1 T. Lahan yang akan digunakan dipastikan akan cukup luas, beserta vegetasi yang akan dibabat tidak akan sedikit. Boleh jadi akan ada relokasi penduduk. Sehingga, sekali lagi, konsep ekoturisme yang ditawarkan harus jelas dan sangat terukur. Pengembangan resort dan villa masih sangat dimungkin, namun banyak syarat harus terpenuhi.

Konsepnya harus selaras dengan konsep destinasi khusus, pembangunannya harus benar-benar bisa dipantau dan dikualifikasi dalam perspektif pembangunan hijau (green development), imbas lingkungannya selama pembangunan dan setelah beroperasi harus benar-benar dijamin aman, dan harus memiliki jarak yang cukup dengan kawasan hidup hewan Komodo, yang menjadi identitas nasional Indonesia. Tujuan besarnya, selain pariwisata, juga pelestarian alam hidup Komodo beserta Pulau Padar.

Kedua, secara sosial, pengembang dan pemerintah harus memberikan peluang yang sama kepada “ijin sosial”, setara dengan “ijin legal” dan “ijin politik”. Di dalam kajian sosial terbaru, SLO atau Social License to Operate, justru tak kalah penting dibanding dengan Legal License dan Political License, karena juga menyangkut keberlanjutan aktifitas Perusahaan di sebuah kawasan. Bagaimana jika mayoritas Masyarakat di kawasan dan di daerah terkait tidak mengizinkan Pembangunan tersebut, meskipun secara hukum Perusahaan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan? Pembangunan bisa saja batal.