Jakarta, RakyatNTT.ID Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tunjangan DPR akan segera dicabut. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya bertemu dengan para pimpinan DPR dan MPR di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025).

“Para pimpinan DPR menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR,” ujar Prabowo.

Selain itu, para pimpinan DPR juga memutuskan untuk memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. “Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” tambahnya.

Prabowo menyampaikan bahwa ketua fraksi masing-masing diwajibkan peka terhadap kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan internal.

Gaji dan Tunjangan DPR Membengkak hingga Rp100 Juta

Berdasarkan aturan resmi, gaji pokok anggota DPR relatif kecil, hanya sekitar Rp4,2 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut membengkak drastis karena ditambah berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan jabatan Rp9,7 juta
  • Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta
  • Tunjangan komunikasi Rp15,55 juta
  • Tunjangan listrik dan telepon Rp7,7 juta
  • Asisten anggota Rp2,25 juta
  • serta tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya.

Jika seluruh komponen digabung, seorang anggota DPR dengan status menikah dan dua anak bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp54 juta per bulan. Angka itu belum termasuk fasilitas rumah dinas, perjalanan dinas, hingga jaminan kesehatan.

Kontroversi makin memanas setelah DPR menetapkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Dengan tambahan ini, penghasilan anggota DPR bisa melampaui Rp100 juta per bulan, menuai kritik publik karena dianggap berlebihan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih sulit.

Kebijakan Baru untuk Efisiensi dan Kepentingan Rakyat

Keputusan pencabutan tunjangan DPR dan moratorium perjalanan luar negeri dianggap sebagai langkah awal reformasi. Publik menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah bersama legislatif untuk menekan pemborosan anggaran negara sekaligus mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap DPR. (*/rnc)