Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral VII) berhasil menggagalkan penyelundupan 13.610 liter atau 13,6 ton minuman keras (miras) ilegal jenis moke di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang, Sabtu (16/8/2025).
Pengamanan dilakukan tim gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) melalui operasi intelijen maritim. Aksi ini berhasil membongkar upaya distribusi moke ilegal antar pulau di Nusa Tenggara Timur.
Kronologi Penangkapan
Operasi bermula dari informasi intelijen sehari sebelumnya terkait dua truk colt diesel yang diduga membawa moke tanpa dokumen resmi dari Pulau Sabu. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyebaran sembilan personel di jalur keluar kendaraan dan penumpang, khususnya yang menumpang KMP Lakaan.
Benar saja, saat kapal bersandar, dua truk dengan ciri mencurigakan diperiksa. Hasilnya, ditemukan puluhan drum dan jerigen berisi moke ilegal.
Nilai Barang Bukti dan Muatan Lain
Barang bukti moke tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 408,3 juta. Selain moke, turut diamankan muatan lain seperti gula Sabu, daun lagundi, rumput laut, bawang merah, garam, hingga sepeda motor tanpa dokumen.
Dua sopir truk berinisial UARM dan KRPPD ikut diamankan. UARM mengaku membeli moke di Pulau Sabu untuk dipasarkan di Kupang, sedangkan KRPPD hanya bertindak sebagai jasa angkut.
Pernyataan Resmi Kodaeral VII
Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan di Kantor Denintel Kodaeral VII untuk penyelidikan lebih lanjut bersama instansi terkait.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan