Ba’a, RakyatNTT.ID Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Yanto M.P Ekon, SH, M.Hum, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana, mempertanyakan dasar hukum penahanan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Yanto, dugaan kerugian negara sebesar Rp668 juta lebih yang dijadikan dasar penahanan, berasal dari perhitungan metode total loss. Ia menilai pendekatan ini tidak tepat karena kontrak senilai Rp760 juta sudah terealisasi dalam bentuk bangunan fisik, meski ada perbedaan antara rehab dan pembangunan baru.

“Kalau benar kerugian negara dihitung dengan metode total loss, maka itu belum tentu relevan. Bangunan sudah ada dan telah melalui PHO/FHO. Sesuai UU Jasa Konstruksi, penyelesaian mestinya melalui musyawarah, konsiliasi, arbitrase, atau Dewan Sengketa, bukan Tipikor,” ujar Yanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/08/2025).

Yanto juga menilai, bila kasus ini diproses ke Pengadilan Tipikor, biaya penyidikan, penuntutan, dan persidangan justru bisa menambah kerugian negara. “Apalagi jika alasannya hanya perbedaan antara rehab dengan bangun baru, itu kesalahan teknis, bukan kerugian negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan unsur pasal yang disangkakan kepada Kadis Perikanan, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tidak terpenuhi. “Tidak ada pihak yang memperkaya diri, uang proyek sebesar Rp668 juta sudah digunakan sepenuhnya untuk pekerjaan, bukan dinikmati PPK maupun kontraktor,” tegasnya.