Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Lewoleba, RakyatNTT.ID– Aipda Frengki A, anggota Polres Lembata di jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas.
Upacara PTDH digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, di lapangan upacara Polres Lembata. Prosesi dipimpin langsung oleh Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, dan dihadiri para perwira serta anggota Polres Lembata.
“Anggota tersebut diberhentikan dengan putusan sidang kode etik yang dilaksanakan di Polres Lembata,” ujar AKBP Nanang Wahyudi. Dari hasil sidang, Aipda Frengki A dinyatakan melanggar ketentuan etik profesi dan harus menerima putusan PTDH dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Menariknya, prosesi pemberhentian dilaksanakan secara in absensia, tanpa kehadiran Aipda Frengki A.
Komitmen Polri Menjaga Profesionalisme
Dalam sambutannya, Kapolres Lembata menegaskan bahwa PTDH merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Lembata untuk selalu meningkatkan profesionalisme, memahami, dan ikhlas dalam menjalankan tugas demi memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat, institusi, dan diri sendiri. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan