Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan penyerahan tahap II ini menunjukkan komitmen penyidik dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa 43 saksi dan 4 ahli, termasuk ahli pengadaan LKPP, ahli administrasi negara, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan