Kupang, RakyatNTT.ID –  Kematian tragis Prada Lucky Cepril Saputra Namo kini ada titik terang. Polisi Militer Kodam IX Udayana yang menyelidiki kasus ini telah menetapkan 20 anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo sebagai tersangka.

Informasi terkait penetapan 20 orang sebagai tersangka disampaikan langsung Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IX Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat bertemu orangtua Prada Lucky Namo di kediaman mereka di komplek Asrama TNI AD Kuanino Kupang, Senin (11/8/2025).

Menurut Piek Budyakto, dari 20 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang diantaranya berpangkat perwira pertama. 20 anggota itu sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polisi Militer Kodam IX Udayana.

“Saat ini prosesnya sedang berlangsung dan saya secepatnya akan melaporkan kepada pimpinan, namun akan ditunda dalam artian menunggu rekontruksi yang sedang dilaksanakan,” jelas Pangdam Piek Budyakto.

Pangdam Piek Budyakto menegaskan semua anggota yang terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky akan diusut tuntas tanpa pandang bulu.

“Semuanya kita periksa dengan mekanisme hukum sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkap jenderal bintang dua itu.