Jakarta, RakyatNTT.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya, IAA dan FHM, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Saat ini, status ketiganya masih sebagai saksi.

Iklan

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

KPK memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih berupa hitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan BPK. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” kata Budi.

Penyidikan Fokus pada Pemberi Perintah dan Penerima Dana

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah masuk tahap penyidikan. KPK membidik pihak-pihak yang memberi perintah maupun menerima aliran dana dari kasus ini.

“Sehingga pihak-pihak yang diduga terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini akan dilacak dan ditelusuri,” tegas Budi.

KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dengan memanfaatkan seluruh alat bukti yang dimiliki untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*/rnc)