Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan media menunjukkan Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 21.22 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan, dan tangannya tidak lagi diborgol.
Amnesti atau pengampunan ini diberikan Presiden Prabowo melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Setelah Keppres diserahkan ke KPK, Hasto langsung dibebaskan dari Rutan,” ujar salah satu sumber dari lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Namun, dalam perkara perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti.
Pemberian amnesti ini menjadi sorotan politik nasional dan dipandang sebagai langkah strategis di tengah dinamika hubungan antarpartai dan istana. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan