Kupang, RakyatNTT.ID – Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) di Lapas Kelas II A Kupang.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur NTT juga menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang remisi serta surat lepas kepada penerima remisi secara simbolis.

24 Narapidana Langsung Bebas

Tercatat 2.307 narapidana dan anak binaan di NTT mendapatkan remisi umum, dengan 24 orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan untuk remisi dasawarsa, jumlah penerimanya mencapai 2.353 orang.

Iklan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, melalui sambutan yang dibacakan Gubernur, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Pesan Moral dan Dukungan

Menteri juga berpesan agar para warga binaan menjadikan pembinaan sebagai kesempatan berharga untuk memperbaiki diri, bukan sekadar mengisi waktu luang. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri, taat hukum, dan tidak mengulangi kesalahan.