So’E, RakyatNTT.ID Sebanyak 148 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB SoE menerima pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, 135 narapidana memperoleh remisi umum. Rinciannya, 134 orang menerima Remisi Umum (RU) I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1 orang menerima RU II dan langsung dinyatakan bebas.

Selain itu, tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa, yaitu pengurangan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 148 narapidana Lapas SoE mendapat hak tersebut, terdiri dari 135 orang penerima remisi dasawarsa I dan 13 orang penerima remisi dasawarsa denda. Remisi dasawarsa terakhir diberikan pada 2015, sehingga momentum 2025 ini terasa istimewa.

Iklan

Upacara Penyerahan Remisi

Acara penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas SoE, dipimpin langsung oleh Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, S.IP, SH, MH. Penyerahan dilakukan secara simbolis di hadapan jajaran Forkopimda TTS, mitra kerja, pegawai Lapas, serta warga binaan yang tampak haru.

Kehadiran Bupati dan Forkopimda disambut hangat dengan Natoni adat oleh warga binaan.

Apresiasi untuk Warga Binaan

Kepala Lapas SoE, Nixon G. L. Osingmahi, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik.

“Kami bersyukur tahun ini bisa memberikan remisi umum dan dasawarsa. Ini bukti nyata pembinaan berjalan baik. Harapan kami, warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Bupati TTS juga menyerahkan remisi secara simbolis sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, SH, MH, yang menegaskan bahwa remisi adalah penghargaan negara kepada narapidana yang disiplin, produktif, dan berkomitmen memperbaiki diri. (rnc26)