Jakarta, RakyatNTT.ID Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa sebanyak 66.495 usulan pegawai non-ASN ditolak menjadi PPPK Paruh Waktu 2024.

Dari jumlah tersebut, DKI Jakarta menempati posisi ke-4 dengan total 1.523 usulan yang ditolak. Sementara Sumba Barat (NTT) total 1.251 usulan.

Hal ini disampaikan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB dan BKN, Senin (25/8/2025).

Iklan

Penyebab Penolakan Usulan PPPK Paruh Waktu

BKN menjelaskan ada beberapa faktor utama penolakan usulan PPPK Paruh Waktu 2024, yaitu:

  • Pegawai tidak aktif bekerja: 27.644 orang (41,6%)
  • Keterbatasan anggaran: 26.395 orang (39,7%)
  • Tidak ada kebutuhan organisasi: 11.404 orang (17,2%)
  • Pegawai meninggal dunia: 1.052 orang (1,6%)

10 Instansi dengan Jumlah Penolakan Terbanyak

Berikut daftar instansi dengan penolakan usulan PPPK Paruh Waktu 2024 terbesar:

  1. Pemkab Mamuju – 3.036 usulan
  2. Pemprov Jawa Barat – 2.564 usulan
  3. Pemprov Jawa Timur – 2.262 usulan
  4. Pemprov DKI Jakarta – 1.523 usulan
  5. Pemkab Tuban – 1.419 usulan
  6. Pemkot Malang – 1.387 usulan
  7. Pemkab Sumba Barat – 1.251 usulan
  8. Pemkab Bekasi – 1.127 usulan
  9. Pemkot Blitar – 1.110 usulan
  10. Pemkab Boyolali – 1.099 usulan

Pemerintah Sediakan Lebih dari 1 Juta Formasi PPPK 2024

Prof. Zudan menegaskan pentingnya percepatan proses pengangkatan PPPK.

“Kami minta pengelola kepegawaian instansi segera menuntaskan pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, agar kebutuhan ASN terpenuhi tepat waktu,” ujarnya.

Tercatat, pemerintah telah menyiapkan 1.008.337 formasi PPPK 2024. Dari jumlah tersebut, 875.934 formasi berhasil terisi (87%). Sisanya akan dioptimalkan melalui skema PPPK Paruh Waktu khusus bagi pegawai non-ASN yang ikut seleksi tahun 2024. (*/rnc)