Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Publik kembali dihebohkan dengan isu pajak anggota DPR ditanggung negara.
Setelah sebelumnya ramai soal gaji dan tunjangan rumah Rp50 juta, kini muncul kabar bahwa para wakil rakyat tak perlu membayar pajak karena sudah ada tunjangan khusus.
Faktanya, anggota DPR memang menerima tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 senilai Rp2.699.813. Namun, bukan berarti gaji dan tunjangan mereka bebas dari kewajiban pajak.
Pajak Anggota DPR Tetap Wajib Dibayar
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, anggota DPR termasuk pejabat negara yang wajib membayar PPh Pasal 21. Artinya, setiap penghasilan dari gaji maupun tunjangan tetap dipotong pajak sesuai ketentuan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menegaskan, tidak ada pengecualian bagi pejabat negara. Dasarnya adalah Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008. “Faktanya, pejabat negara tetap memiliki kewajiban membayar pajak sebagaimana mestinya,” tulis unggahan resmi DJP.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR
Berdasarkan peraturan yang berlaku, anggota DPR menerima gaji pokok serta berbagai tunjangan, antara lain:
- Gaji Pokok: Rp4,2 juta – Rp5 juta tergantung jabatan
- Tunjangan Jabatan: Rp9,7 juta – Rp18,9 juta
- Uang Sidang: Rp2 juta
- Tunjangan Istri dan Anak
- Tunjangan Beras
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Tunjangan Kehormatan, Komunikasi, Fungsi Pengawasan
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7,7 juta
- Asisten Anggota: Rp2,25 juta
- Fasilitas Kredit Mobil Rp70 juta per periode
Jika dijumlahkan, seorang anggota DPR bisa membawa pulang minimal Rp54 juta per bulan. Ditambah tunjangan rumah Rp50 juta, total penghasilan anggota DPR bisa menembus Rp104 juta lebih setiap bulan. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan