Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID — Isu beras oplosan kembali mencuat ke publik usai Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian menemukan 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu. Mulai dari kesalahan berat kemasan, komposisi beras yang dicampur, hingga label mutu yang menyesatkan.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan disebut merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun.
212 Merek Beras Oplosan: Siapa yang Dirugikan?
Jika hasil investigasi ini terbukti, maka konsumen menjadi korban langsung yang paling terdampak. Selain kerugian finansial, konsumen dirugikan secara moral dan kesehatan. Tak tanggung-tanggung, kerugian disebut hampir menyentuh Rp100 triliun per tahun jika terus berlangsung.
Perindo: Harus Diusut Tuntas, Potensi Pidana Maksimal 5 Tahun
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kementan dan Satgas Pangan. Ia menekankan pentingnya penindakan hukum yang serius dan tuntas.
“Kalau terbukti, pelaku beras oplosan bisa dijerat pidana maksimal 5 tahun penjara karena melanggar pasal 8, 9, dan 10 dalam UU Perlindungan Konsumen,” ujar Tama di Jakarta.
Perindo juga meminta Kejaksaan segera bertindak menindaklanjuti temuan tersebut.
Bisa Pulihkah Kerugian Rp99 Triliun?
Menurut Tama, pemerintah perlu mengkaji ulang potensi kerugian tersebut secara menyeluruh. Ia mempertanyakan, apakah kerugian sebesar itu bisa dipulihkan dan dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan