Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Polda NTT juga akan menggelar pra-rekonstruksi untuk mencocokkan laporan dengan fakta lapangan. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Saat ini, kasus telah naik status ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan perkembangan ini. “Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang kini resmi masuk tahap penyidikan,” jelasnya. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan