Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa tujuh dari total 19 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis. Kasus ini menyeret dua anggota DPRD aktif sebagai tersangka.
Hingga Selasa (15/7/2025), tujuh saksi telah dimintai keterangan oleh Brigpol Matius Kondo di ruang Subdit 1 Kamneg Polda NTT.
Para saksi yang diperiksa antara lain Bendahara Setwan Elly Bessi, Kabag Perencanaan Amida Manobe, Sekretaris DPRD Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo, serta empat anggota DPRD dari berbagai partai politik: Anton Natun, Yudi Lima (Hanura), Yorim Christofel Banu (Gerindra), dan Ferdinandus Lafu Daos (NasDem).
Anton Natun mengonfirmasi bahwa ia telah diperiksa pada Senin (14/7/2025). “Saya sudah selesai diperiksa. Ada puluhan pertanyaan yang saya jawab,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 12 saksi tambahan akan dilakukan mulai Rabu (16/7) hingga Jumat (18/7) mendatang. Mereka merupakan pimpinan, anggota DPRD, dan pegawai sekretariat, termasuk Ketua DPRD Daniel Taimenas dan sejumlah anggota dari PAN, Perindo, Demokrat, Golkar, PKB, Gerindra, dan PSI.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dilayangkan Rony Natonis, yang menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh dua anggota DPRD: Tome Da Costa (Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a (Golkar).



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan