Kupang, RakyatNTT.ID Mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Nithanel Rihi Heke, Senin (7/7/2024), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Tiba di Kantor Kejati NTT sekira pukul 09.00 WITA, mantan orang nomor satu di Pemda Sabu Raijua itu tampak mengenakan baju batik berwarna kuning. Dia juga mengenakan masker.

Informasi dari internal Kejati NTT menyebutkan bahwa Nikodemus Rihi Heke hadir memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam tata niaga garam yang saat ini diselidiki oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua.

Informasi ini dibenarkan Kajari Sabu Raijua Tatang Darmi, SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) S.Hendrik Tiip, SH yang dihubungi via WhatsApp.

“Benar, hari ini kami mengundang beliau selaku mantan Bupati Sabu Raijua untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penanganan dugaan penyimpangan dalam tata niaga garam,” sebut Hendrik Tiip.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan, Nikodemus Rihi Heke dimintai klarifikasi beberapa hal menyangkut tata niaga garam di Sabu Raijua.

“Penyidik mengambil keterangannya dari jam 09.15 sampai jam 11.46. Soal materi pemeriksaan, tentunya belum dapat kami sampaikan keterangannya,” sambung Hendrik Tiip.

Menurut Hendrik Tiip, sengkarut tata niaga garam di Sabu Raijua sudah ada titik terang. Untuk itu, dia meminta dukungan dari semua pihak untuk menuntaskan kasus ini.

“Percayakan kepada penyidik Kejari Sabu Raijua untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkas Hendrik Tiip.

Hasil Penjualan Garam Tidak Disetor ke Kas Daerah

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sabu Raijua tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penjualan garam curah pada medio 2015 sampai 2018 oleh Pemda Sabu Raijua.

Pengelolaan tata niaga garam curah tersebut diduga kuat terdapat penyimpangan. Pasalnya, hasil penjualan garam tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah Pemda Sabu Raijua.

Penjualan garam curah sejak tahun 2018 yang diambil dari gudang tambak garam di beberapa wilayah di Kabupaten Sabu Raijua, juga diduga dilakukan dengan menggunakan rekomendasi atau nota pengambilan dan tanpa perjanjian kerja sama.

Kajari Sabu Raijua Tatang Darmi, SH.MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, S.Hendrik Tiip, Senin (2/6/2025), membenarkan bahwa saat ini Penyidik Kejari Sabu Raijua sedang menelusuri dugaan penyimpangan tata niaga garam curah yang terindikasi tidak disetorkan ke kas daerah .

“Sekarang masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum dapat kami sampaikan materinya. Nanti akan kami update perkembangannya,” ungkap Hendrik Tiip. (rnc)