Jakarta, RakyatNTT.ID Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers, Selasa (15/7/2025), di Jakarta.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat kemerdekaan pers, keterbukaan informasi publik, dan kolaborasi pengawasan dalam penegakan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja tertutup. Menurutnya, fungsi pers sangat penting dalam menjalankan kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum.

Iklan

“Bagi saya, pers adalah sahabat sekaligus pengawas. Tanpa pers, pekerjaan kami tak akan sampai ke masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Peran Media sebagai Mitra Pengawasan

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dapat memantau kinerja jaksa di daerah-daerah yang sulit dijangkau langsung oleh pusat. Burhanuddin mencontohkan bagaimana pemberitaan media membantu mengungkap peristiwa dari berbagai penjuru Indonesia secara cepat.

“Dengan adanya pers, kejadian di Sabang bisa langsung kami ketahui dalam hitungan menit,” jelasnya.

Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Pers

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa media memiliki fungsi penting sebagai mitra strategis pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan yang objektif.

Kejagung tidak mungkin bisa menjangkau semua daerah secara langsung. Di sinilah peran pers jadi penting,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan dengan etika jurnalistik, integritas, dan profesionalisme agar tetap dipercaya publik.

4 Ruang Lingkup MoU Kejagung-Dewan Pers

Adapun poin-poin kerja sama dalam nota kesepahaman ini meliputi:

  • Dukungan terhadap penegakan hukum dan kemerdekaan pers
  • Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam penanganan perkara pers
  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui media
  • Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di kedua lembaga

(*/rnc)