Jakarta, RakyatNTT.ID — Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan kasus ijazah palsu yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Dalam proses gelar perkara yang berlangsung tertutup tersebut, hadir pihak pelapor Roy Suryo, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), serta tim kuasa hukum Jokowi yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan.

Menurut keterangan Yakup, Presiden ke-7 RI itu telah memberikan kuasa hukum secara penuh untuk menangani perkara ini. “Pak Jokowi telah memberi kuasa kepada kami untuk menghadiri semua proses hukum terkait dugaan ijazah palsu ini,” ujar Yakup di Gedung Bareskrim.

Iklan

Yakup juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan atas digelarnya perkara khusus ini, mengingat format tersebut tidak diatur dalam tahap penyelidikan formal.

“Kami berharap setelah gelar perkara khusus ini, keaslian ijazah Jokowi dari UGM tidak lagi dipersoalkan. Semua sudah clear,” tambahnya. Ia pun mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum sesuai koridor.

Sementara itu, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menyatakan bahwa gelar perkara ini dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk meninjau hasil penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum.