“Saya tidak menyangka, di usia 74 tahun saya malah berurusan dengan polisi. Padahal saya pernah mengira akan wafat sebagai bagian dari Jawa Pos,” tulis Dahlan.

Ia juga menjelaskan bahwa saham yang dimilikinya di PT Jawa Pos merupakan penghargaan atas prestasi membesarkan perusahaan tersebut, bukan hasil akuisisi bermasalah. Ia menekankan bahwa Tabloid Nyata tidak sepenuhnya dimiliki Jawa Pos, berbeda dengan yang diyakini oleh manajemen saat ini.

Kuasa Hukum: Ini Upaya Pembunuhan Karakter

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan, membantah keras kabar penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut informasi itu sebagai fitnah dan character assassination.

Iklan

“Kami belum pernah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Polda Jatim. Tidak ada rilis atau pengumuman resmi dari kepolisian,” tegasnya.

Johanes menduga isu ini dimunculkan oleh pihak tertentu yang ingin mengganggu jalannya proses perdata dan permohonan PKPU yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menegaskan bahwa Dahlan masih berstatus saksi dalam perkara pidana yang disebut-sebut, dan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya bahkan telah ditangguhkan oleh penyidik karena proses hukum perdata masih berjalan.

Upaya Klarifikasi untuk Hentikan Disinformasi

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa informasi yang menyudutkan Dahlan sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya penggiringan opini publik secara tidak bertanggung jawab.