Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Surabaya, RakyatNTT.ID – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.
Informasi ini tercantum dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur bertanggal 7 Juli 2025, ditujukan kepada pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Bersama Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada 2 Juli 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Arief Vidy dan disebut sebagai surat perkembangan penyidikan ke-8.
Laporan yang diajukan Rudy Ahmad sejak 13 September 2024 ini teregistrasi dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim. Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 263 dan/atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dahlan Buka Suara: Ini Soal Sengketa Saham, Bukan Kriminal
Menanggapi status tersebut, Dahlan Iskan akhirnya angkat bicara melalui kolom pribadinya di Disway berjudul “Jadi Tersangka” pada Rabu (9/7/2025). Ia mengisahkan bagaimana keterlibatannya dalam perkara tersebut dimulai dari status sebagai saksi dalam kasus kepemilikan saham Tabloid Nyata, bukan Jawa Pos.
Dahlan menyebut dirinya menggugat Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya karena tidak diberikan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan saat pemeriksaan.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan