Jakarta, RakyatNTT.ID Upaya hukum luar biasa kembali dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pengacaranya, Maqdir Ismail, mengungkap novum dalam permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Salah satu novum utama adalah kesaksian dari agen FBI Amerika Serikat, Jonathan E. Holden. Dalam sidang di pengadilan AS yang melibatkan istri pengusaha Johanes Marlim, Holden menyebut tidak ada dana yang dikirim Marlim dari AS ke Setnov.

“Keterangan agen FBI itu menjelaskan bahwa uang tidak pernah dikirimkan oleh Marlim kepada Pak Setnov,” ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Maqdir juga menyinggung transaksi keuangan antara Multicom Investment Pte Ltd milik Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung sebagai novum lainnya. Uang senilai USD 3,5 juta yang disebut dalam kasus e-KTP, menurutnya, bukan ditujukan ke Setnov.

“Transaksi antara Anang dan Oka Masagung ini bersifat jual beli. Tidak ada bukti yang menghubungkan langsung transaksi itu ke Pak Novanto,” tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan PK Setya Novanto. Putusan tersebut mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.