Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Polda NTT sebelumnya berdalih menunggu arahan dari JPU. Tapi sekarang putusan hukum sudah jelas. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegasnya.
Menurut ARAKSI, jika Polda NTT masih enggan menetapkan tersangka, maka jabatan bisa jadi taruhan di tingkat Mabes Polri.
Kasus RSP Boking bukan sekadar persoalan korupsi biasa. Di baliknya ada pertaruhan integritas lembaga penegak hukum, kepercayaan publik, dan masa depan reformasi birokrasi di daerah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Alfred. (rnc26)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan