Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Rony Natonis.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan seiring dengan proses penyidikan terhadap dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus yang sama.
“Ya, ada 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang yang kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kombes Patar dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Selain para anggota dewan, penyidik juga memeriksa empat saksi tambahan dari lingkungan Sekretariat DPRD, yaitu Amida Manobe (Kabag Perencanaan), Elly Bessi (Bendahara), Sofyan Kusumo (Sekretaris Dewan), dan satu orang lainnya.
“Total ada 19 saksi. Pemeriksaan berlangsung secara bertahap mulai hari ini hingga Jumat, 18 Juli 2025,” jelas Kombes Patar.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa status kasus pengeroyokan ini telah meningkat ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan