Sementara itu, Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, membenarkan bahwa warga bereaksi karena tempat tersebut digunakan sebagai lokasi peribadatan tanpa izin.

“Sudah ada imbauan sebelumnya dari kami Forkopimcam, tapi tidak digubris oleh pemilik rumah singgah. Warga akhirnya bereaksi secara spontan,” ujarnya.

Ijang menegaskan bahwa warga sebenarnya mendukung toleransi antarumat beragama, namun ia meminta agar lokasi ibadah sesuai ketentuan dan memiliki legalitas resmi. (*/rnc)

Iklan