Jakarta, RakyatNTT.ID Beberapa sekolah kedinasan di Indonesia menetapkan syarat nilai rapor sebagai bagian dari seleksi administrasi tahun 2025. Namun tidak semua instansi menerapkan batas minimal nilai rapor. Perbedaan ini perlu diperhatikan calon pendaftar agar tidak gagal di tahap awal seleksi.

Sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi di bawah kementerian/lembaga negara yang menyelenggarakan pendidikan berbasis ikatan dinas. Mahasiswa yang diterima akan dibiayai negara dan diangkat sebagai CPNS/PNS setelah lulus.

Berikut ini adalah syarat nilai rapor dan/atau ijazah untuk masing-masing sekolah kedinasan tahun 2025, berdasarkan pengumuman resmi instansi:

1. Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN)

  • Nilai rata-rata Matematika (teori/pengetahuan) minimal 80 (semester 4 dan 5)
  • Nilai rata-rata Bahasa Inggris (teori/pengetahuan) minimal 80 (semester 4 dan 5)

2. Politeknik Statistika (STIS)

  • Nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00 dari 100
  • Berlaku untuk nilai rapor semester ganjil kelas 12 atau ijazah

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

  • Lulusan 2025: Rata-rata nilai rapor semester 1–6 atau SKL minimal 80
  • Lulusan 2024 dan 2023: Rata-rata nilai ijazah minimal 80

4. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

  • Tidak ada syarat nilai rapor
  • Nilai rata-rata ijazah minimal 73,00
  • Khusus peserta dari Papua dan sekitarnya: nilai minimal 65,00
  • Nilai Bahasa Inggris minimal 75,00, kecuali peserta Papua (tidak diwajibkan)

5. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)

  • Tidak mensyaratkan nilai rapor
  • Tes SKB mencakup Fisika, Matematika, dan Bahasa Inggris

6. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

  • Tidak ada syarat nilai rapor
  • Nilai Bahasa Inggris dan Matematika di ijazah minimal 80,00
  • Jika belum ada ijazah, nilai minimal 80,00 di SKL (Surat Keterangan Lulus)
  • Nilai tidak boleh hasil pembulatan

7. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

  • Lulusan 2025: Rata-rata rapor semester genap kelas 11 dan gasal kelas 12 minimal 70,00
  • Sudah lulus: Nilai ijazah minimal 70 (dari skala 100)
  • Nilai dengan skala berbeda (1–10 atau 1–4) wajib dikonversi ke skala 100 dengan surat resmi dari sekolah
  • Formasi Orang Asli Papua (OAP): Nilai minimal 65,00

Catatan Penting untuk Pendaftar:

  • Beberapa sekolah mengutamakan nilai Matematika dan Bahasa Inggris sebagai acuan seleksi.
  • Konversi nilai dan dokumen pendukung wajib sesuai format resmi dan ditandatangani pihak sekolah.
  • Pastikan nilai rapor atau ijazah tidak dibulatkan untuk instansi seperti PKN STAN.

Syarat nilai rapor sekolah kedinasan 2025 bervariasi antar instansi. Beberapa mewajibkan nilai tinggi sejak semester 4 atau 5, sementara lainnya hanya melihat nilai ijazah atau bahkan tidak mensyaratkan sama sekali. Persiapan akademik sejak dini dan pemahaman aturan masing-masing sekolah sangat krusial untuk lolos . (*/rnc)