Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pembahasan akhir Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang 2025–2045 di tingkat Gabungan Komisi DPRD Kota Kupang menyoroti pentingnya kawasan pesisir tetap dipertahankan sebagai zona hijau dan wilayah pariwisata. Hal ini mengemuka dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini.
Isu tentang sepadan pantai di Teluk Kupang menjadi salah satu topik krusial. Legislator dari berbagai fraksi menekankan pentingnya menjaga kelestarian kawasan pesisir dan tidak mengubah peruntukannya demi keberlanjutan akses publik serta potensi wisata.
Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, menegaskan bahwa pantai Kelapa Lima harus tetap menjadi dibangun jalur terbuka yang sempat terhenti karena keberadaan bangunan hotel yang menghalangi.
“Wilayah pesisir harus tetap untuk akses publik. Jangan ada alih fungsi, karena pantai milik semua masyarakat,” tegas Tellendmark.
Ia juga menambahkan, mempertahankan zona pesisir akan membuka peluang pembangunan jalur jogging track hingga ke Kota Lama, sebagai bagian dari tata ruang berkelanjutan.
Senada dengan itu, Satario Pandi dari Fraksi PKB menyarankan agar perubahan zonasi kawasan Pantai Oesapa hingga Nunsui diarahkan sebagai kawasan pariwisata.
“Pantai Warna dan Pantai Nunsui punya potensi pariwisata. Kalau masuk zonasi wisata, bisa ada dukungan anggaran dan potensi PAD,” ujarnya.
Dari Fraksi Gerindra, Chris Baitanu juga memperingatkan maraknya pembangunan gedung di kawasan pesisir Alak seperti Tenau, Nunbaun Sabu, hingga Namosain.
“Pesisir adalah zona hijau, jangan sampai izin bangunan semrawut. Ini harus jadi perhatian karena banyak potensi wisata alam di sana,” katanya.
Sementara itu, Konsultan Dinas PUPR, Marthin Nggili, ST., M.PWK, menegaskan bahwa revisi peta wilayah sudah mempertimbangkan masukan dewan dan tetap mengacu pada ketentuan undang-undang. Ia menyebut aktivitas kavling di wilayah mangrove Kelapa Lima sudah ditolak oleh Kementerian ATR melalui BPN Kota Kupang.
Plt. Kadis PUPR, Maxi Dethan, memastikan bahwa masukan dewan akan menjadi bahan dalam konsultasi revisi RTRW ke pemerintah pusat.
“Semua pandangan ini akan kami bawa dalam asistensi berikutnya untuk mendapatkan persetujuan dari pusat,” pungkasnya. (rnc04)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan