Jakarta, RakyatNTT.ID Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas untuk mengambil alih sekitar 300 ribu hektare tambang ilegal yang berada di kawasan hutan.

Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian negara sebesar Rp700 triliun akibat aktivitas tambang ilegal.

“Perintah Pak Presiden: ambil dulu, nanti baru kita kasih denda illegal gain. Ambil dulu, kuasai kembali,” ujar Kepala BPKP Yusuf Ateh dalam forum Leader’s Corner: Leading to Transform yang digelar di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

300 Ribu Hektare Jadi Prioritas

Dari total 4,2 juta hektare tambang ilegal yang teridentifikasi berada di kawasan hutan, sekitar 296 ribu hektare dibulatkan menjadi 300 ribu hektare akan menjadi prioritas penertiban dan pengambilalihan oleh negara.

Lahan tersebut diketahui menyimpan komoditas bernilai tinggi seperti emas, bauksit, dan batu bara. Menurut Yusuf, jika praktik ini dibiarkan, negara bisa mengalami kerugian besar.

“Kalau kita pidanakan, itu namanya kerugian negara. Angkanya mencapai Rp700 triliun,” tegasnya.

Operasi Lintas Lembaga

Penertiban tambang ilegal ini dilakukan melalui kolaborasi strategis lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. BPKP menekankan pentingnya kerja sama menyeluruh dalam mengamankan sumber daya alam negara dari praktik ilegal yang merugikan.