Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Maumere, RakyatNTT.ID – Kepolisian Sektor Alok, Polres Sikka berhasil mengungkap kasus penipuan emas palsu dengan modus tukar tambah yang menyasar warga di Pulau Pemana, Palue, dan Kojadoi, Kabupaten Sikka.
Dua pelaku, masing-masing IAP dan TC, warga asal Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson, melalui Kapolsek Alok Iptu Maria Lusia Lero, menyatakan bahwa kasus ini mulai ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2025 tertanggal 9 Juni 2025. Proses penyidikan resmi dimulai dengan terbitnya surat perintah penyidikan dan tugas pada 13 Juni 2025.
Modus Rapi dan Meyakinkan: Cairan Tester dan Nota Palsu
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus tukar tambah emas palsu, menggunakan cairan tester logam mulia dan batu gosok hitam untuk meyakinkan warga bahwa perhiasan yang ditawarkan adalah asli. Mereka bahkan memalsukan nota pembelian dari toko perhiasan ternama.
“Pelaku IAP bergerak dari rumah ke rumah di desa-desa terpencil, menawarkan emas palsu sebagai emas asli, lalu menukarnya dengan emas asli milik warga,” jelas Kapolsek pada Senin (23/6/2025). Dari hasil pemeriksaan, berat total emas asli yang ditipu dari warga mencapai lebih dari 25 gram, sementara kerugian ditaksir lebih dari Rp11 juta.
Sementara itu, tersangka TC berperan mendistribusikan emas palsu dan membuat nota fiktif yang memperkuat tipu muslihat mereka. Emas hasil kejahatan dijual kepada penadah bernama Detra dengan harga pasar sekitar Rp59.200 per kadar gram.
Polisi Amankan Barang Bukti, 11 Saksi Diperiksa
Dalam penggeledahan dan proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Emas palsu
- Cairan tester emas
- Nota pembelian palsu
- Timbangan emas digital
- Uang tunai hasil penipuan
Kapolsek menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, termasuk menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas unsur pidana dalam kasus ini.
Waspada Penipuan Bermodus Canggih
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengapresiasi kesigapan Polsek Alok dan menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan bisa menyusup hingga pelosok desa.
“Masyarakat harus lebih waspada terhadap penawaran barang mewah dengan prosedur yang tidak wajar. Polri akan terus hadir memberikan rasa aman,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penipuan dan kejahatan ekonomi di wilayah kepulauan. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan