Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Desakan terhadap pemerintah pusat untuk mengembalikan empat pulau yang dialihkan dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara kian menguat.
Polemik ini mencuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Sumut.
Langkah ini sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan. Pegiat media sosial dan analis politik, Jhon Sitorus, menyatakan bahwa keputusan tersebut berpotensi mencederai semangat perdamaian Aceh yang telah dibangun lewat perjanjian Helsinki 2005. Perjanjian ini mengakhiri konflik panjang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia.
“Pesan Pak SBY jelas: jangan ganggu Aceh. Kembalikan empat pulau tersebut ke tuannya,” tegas Jhon lewat akun X pribadinya pada Minggu, 15 Juni 2025.
Ia juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dan tidak membiarkan elit tertentu menodai semangat kabinetnya. Bahkan, Jhon meminta agar menteri yang bertanggung jawab dicopot dari jabatannya.
“Presiden harus berpikir sebagai bapak bangsa. Jangan jadi bayangan Jokowi. Berani pecat menteri yang mempermalukan kabinet,” lanjutnya.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan