“Partai jadi tidak punya ruang membentuk calon yang berkualitas. Akibatnya, politik jadi ajang adu modal dan popularitas, bukan visi,” tegasnya dalam persidangan di Gedung MK (4/11/2024).

Usulan Perludem: Pisahkan Pemilu dan Atur Jeda

Dalam petitum-nya, Perludem mengusulkan agar pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dipisah dari pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah), serta diberi jeda minimal 2 tahun. Usulan ini dinilai akan memperkuat demokrasi lokal dan memberikan ruang bagi partai untuk menyiapkan kader politik secara matang di setiap level.

Implikasi Putusan MK: Pemilu 2029 dan Pilkada 2031?

Dengan adanya putusan MK ini, skenario baru bisa terbentuk: Pemilu nasional 2029 berpotensi disusul Pilkada serentak nasional pada 2031. Jeda waktu ini diprediksi akan membantu partai politik mempersiapkan diri lebih optimal, dan memberi kesempatan masyarakat lebih fokus menilai calon legislatif maupun kepala daerah secara terpisah. (*/rnc)

Iklan