Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terkait pengujian konstitusionalitas pelaksanaan pemilu serentak. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menegaskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah, dengan jarak paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
“Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai pemilihan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah NKRI, namun diberi jeda waktu maksimal 2,5 tahun dari pelantikan pejabat nasional,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis, 26 Juni 2025.
Latar Belakang Gugatan: Kritik Terhadap Pemilu Lima Kotak
Gugatan ini diajukan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) yang menilai bahwa pelaksanaan pemilu lima kotak secara serentak (Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) telah menurunkan kualitas demokrasi dan melemahkan pelembagaan partai politik.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 135/PUU-XXII/2024, dan menggugat pasal-pasal kunci dalam UU Pemilu 2017 serta UU Pilkada 2015. Dalam permohonannya, Perludem menegaskan bahwa model pemilu serentak menyulitkan proses rekrutmen dan kaderisasi calon legislatif secara optimal.
Dampak Buruk Serentaknya Pemilu: Minimnya Kaderisasi Partai
Pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil, menjelaskan bahwa keserentakan pemilu membuat partai politik terjebak dalam logika transaksional dan kehilangan waktu untuk melakukan kaderisasi.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan