Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut meski belum merinci identitasnya. “Sudah ada tersangka,” ujar Budi melalui pesan tertulis, Senin (23/6).

Menurut Budi, penyidikan masih berlangsung. Hari ini, dua saksi diperiksa, yakni Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Setjen MPR tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris dari Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) MPR 2020.

“Dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Respons MPR: Tidak Libatkan Pimpinan

Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan bahwa pimpinan MPR tidak terlibat dalam perkara tersebut, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029.

“Perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR saat itu, Ma’ruf Cahyono,” jelas Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6).

MPR, lanjutnya, mendukung penuh penegakan hukum oleh KPK. “Kami tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi,” pungkasnya. (*/rnc)