Ketiga; segera lakukan evaluasi terhadap Perbup 33 tahun 2024. Perbup dibuat sebagai turunan dari Perda. Aturan turunan harusnya lebih rinci dan tidak bersayap untuk meminimalisir standar ganda penerapan aturan di tingkat desa.

Rapat kerja diakhiri dengan pendapat pimpinan dan anggota dewan yang hadir. Pada intinya mereka meminta Pemkab Ngada untuk lebih serius melakukan pencerdasan kepada orang desa demi kemandirian desa di Kabupaten Ngada. (rnc)