Terhadap temuan ini, Tenaga Ahli Kabupaten dan pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang mereka lakukan. Mereka berkomitmen untuk lebih teliti dalam melakukan asistensi serta penilaian terhadap perencanaan desa pada masa mendatang.

Anggota Fraksi Golkar Sayn Songkares pada kesempatan itu menyampaikan beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti Pemkab Ngada dalam hal ini Dinas PMD-P3A.

Pertama; pemerintah harus lebih serius dan konsisten dalam melakukan peningkatan skill bagi para kepada dan perangkat desa/kelurahan. Hal ini mengingat semakin sering aturan tentang desa berubah, sementara kades dan perangkat dinilai masih statis dengan pola dan regulasi lama dalam pelayanan kepada masyarakat. Rapat koordinasi dan konsolidasi terhadap pola prencanaan desa harus masif dilakukan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, agar pemerintah desa semakin mampu dan mengerti dalam menjalankan tugas.

Iklan

“Tagline ‘Membangun Desa Menata Kota’ harus diisi dengan program dan pendanaan yang berkiblat ke desa, mencerdaskan orang desa serta membuat desa bisa berpikir dan bertindak mandiri untuk masyarakatnya,” ungkapnya.

Kedua; Pemerintah berkewajiban mengontrol para tenaga teknis yang melakukan penilaian terhadap proses perencanaan desa. Fakta yang ditemukan menunjukan bahwa asistensi yang tidak kompeten dan teliti bisa merugikan pemerintah dan masyarakat Desa dalam pelaksanaannya. Penerapan aturan tentang desa jangan tebang pilih. Perbup dibuat untuk seluruh desa dan masyarakat se-Kabupaten Ngada. Jika ada klausul yang masih membingungkan, sebaiknya dilakukan konsolidasi dan diskusi internal untuk mendapatkan kesepahaman terhadap aturan tersebut, sebelum diterapkan kepada pemerintah dan masyarakat desa.