Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Bajawa, RakyatNTT.ID – Komisi I DPRD Ngada pada 11 Juni 2025 lalu melakukan rapat kerja komisi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang proses perencanaan desa. Pasalnya, terdapat penerapan aturan secara berbeda antara kecamatan yang satu dengan kecamatan yang lain. Juga perbedaan penafsiran penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan peraturan turunannya.
Rapat kerja dipimpin Sekretaris Komisi I Siprianus Ndiwal dan dipandu Sayn Songkares, anggota Fraksi Golkar. Selain Ketua DPRD Ngada Romilus Juji dan beberapa dewan, dari unsur pemerintah, hadir Asisten I, Sekretaris Inspektorat, Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-P3A), staf Dinas PMD-P3A serta para tenaga ahli Kabupaten.
Marten Nggelong, salah satu masyarakat yang hadir sebagai pengadu membeberkan persoalan dalam proses perencanaan desa, dimana terdapat penerapan aturan yang berbeda antara beberapa kecamatan. Aturan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Bupati Ngada Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Ngada Tahun 2025.
Marten Nggelong berpendapat, Tim Ahli Kabupaten tidak serius melakukan asistensi terhadap perencanaan desa-desa di Kabupaten Ngada. Bahkan ada indikasi tebang pilih tentang penerapan aturan. Di Kecamatan Riung misalnya, ada beberapa desa yang dicoret perencanaan desanya karena menerapkan PPN pada harga satuan perencanaan desa. Tenaga Ahli Kabupaten berdalih bahwa PPN sudah termaktub pada harga satuan daerah sesuai Perbup 33/2024. Hal ini berbanding terbalik dengan temuan fakta lapangan oleh Komisi I DPRD Ngada di Desa Wue, Kecamatan Wolomeze dimana PPN tetap diterapkan di luar dari Harga Satuan Daerah sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2024.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan