Ketiga, Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Keempat, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Status Penahanan

Raka Putra Dharmana menjelaskan, tersangka Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025, dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum.

Setelah penyerahan tahap II, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang menunjukkan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan.