Jakarta, RakyatNTT.ID Kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan baku minyak goreng memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp 11,8 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Gunungan uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung pada Selasa, 17 Juni 2025. Uang pecahan Rp 100 ribu dibungkus dalam plastik bening, dengan masing-masing bungkus berisi Rp 1 miliar. Total terdapat 11.800 bungkus uang tunai.

Lima Korporasi Besar Terseret

Uang sitaan senilai triliunan rupiah ini berasal dari lima terdakwa korporasi, antara lain:

– PT Multimas Nabati Asahan

– PT Multi Nabati Sulawesi

– PT Sinar Alam Permai

– PT Wilmar Bioenergi Indonesia

– PT Wilmar Nabati Indonesia

Seluruh entitas ini tergabung dalam Wilmar Group, salah satu pemain besar di industri sawit nasional.

“Penyitaan ini adalah bagian dari pemulihan maksimal kerugian negara,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, dalam konferensi pers.

Vonis Lepas, Jaksa Lanjutkan Kasasi

Meski bukti kuat telah dikumpulkan, kelima korporasi tersebut justru divonis lepas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejaksaan tidak tinggal diam. Upaya kasasi kini tengah dilakukan untuk membatalkan vonis tersebut.