Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lebih tepat dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) ketimbang dibahas di Komisi II atau Badan Legislasi DPR (Baleg).
“Saya sering katakan bahwa kita jangan mempermasalahkan siapa yang membahas. Yang penting substansinya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
Usulan Revisi Lewat Pansus Didukung Banyak Parpol
Doli menanggapi dorongan sejumlah partai politik agar pembahasan revisi dilakukan di Pansus, termasuk yang baru-baru ini disuarakan oleh Presiden PKS.
“Terakhir Presiden PKS yang baru mengusulkan supaya dibahas lewat Pansus,” jelasnya.
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Doli menegaskan bahwa dalam pengalaman sebelumnya, RUU Pemilu memang selalu dibahas lewat Pansus, bukan di Komisi II atau Baleg.
Pansus Dianggap Lebih Tepat untuk Revisi UU Pemilu
Menurut Doli, pembentukan Pansus justru dapat memberikan pembahasan yang lebih fokus dan menyeluruh atas RUU Pemilu. Ia juga menegaskan tidak ada yang salah secara prosedur maupun praktik parlemen jika DPR memilih jalur tersebut.
“Menurut saya enggak ada yang salah kalau pembahasan dilakukan di Pansus. Malah selama ini pembahasan RUU Pemilu memang selalu lewat Pansus,” tegasnya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan