Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (41) hari ini, Senin (30/6/2025) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang.
Pada sidang perdana ini, terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didampingi kuasa hukum, mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan kejahatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja terhadap tiga korban, masing-masing IBS (5), MAN (16) dan WAF (13).
IBS dirudapaksa terdakwa Fajar pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Korban dipertemukan dengan pelaku oleh Stefani Hedi Doko Rehi (sebagai terdakwa dalam berkas terpisah). Stefani diberi imbalan sebesar Rp3 juta.
Selanjutnya MAN disetubuhi terdakwa Fajar pada 15 Januari 2025 di Hotel Harper Kupang setelah berkenalan melalui aplikasi Michat dengan imbalan Rp500 ribu. Sementara WAF disetubuhi Fajar pada 25 Januari 2025 di Hotel Kristal. WAF dipertemukan dengan pelaku oleh MAN.
Atas perbuatannya, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didakwa pasal berlapis. Dalam dakwaan kesatu, terdakwa Fajar dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Fajar juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan