Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ganti Kerugian untuk Korban
Dalam dakwaan, JPU juga mencantumkan nilai kewajaran restitusi (ganti kerugian oleh terdakwa untuk korban tindak pidana) yang dihitung berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
Untuk korban IBS, total nilai kewajaran sebesar Rp34.645.000. Sedangkan nilai kewajaran untuk korban MAN dan WAF masing-masing sebesar Rp159.416.000 dan Rp165.101.000. (rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan