Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi I DPRD, Marthen Natonis. Ia mengatakan pihaknya konsisten terhadap regulasi yang berlaku, sehingga oknum yang mengeluarkan SPTJM yang meluluskan mantan Caleg harus bertanggungjawab. “Kita Komisi I juga konsisten dengan aturan. Kalau siapa yang mengeluarkan SPTJM, maka harus bertanggungjawab,” tegas Marthen.

Wakil Ketua Komisi I, Yerim Yos Fallo mengatakan calon PPPK tersebut akan digugurkan jika ada temuan yang menyalahi aturan sekalipun sudah ada SK penetapan. “Mau sudah ada SK pun pasti dinonaktifkan atau diberhentikan,” tegas Yerim Fallo.

Untuk diketahui, data yang dihimpun media ini terdapat lima nama mantan caleg tahun 2024 yang masuk PPPK di Kabupaten TTS. Saat ini dua di antaranya telah dinyatakan lulus seleksi, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar formasi tampungan. (rnc)

Iklan