Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RNC – Sebanyak dua mantan calon anggota legislatif (Caleg) dinyatakan lolos seleksi PPPK di Pemerintah Kabupaten TTS. DPRD TTS pun mengecam tindakan oknum pemerintah yang lakukan pelanggaran yang meloloskan para mantan caleg tersebut.
Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan Benu yang ditemui media ini, Senin (2/6/2025) di kantor DPRD, mengatakan ia merasa kecewa terhadap oknum yang mencoreng nama baik pemerintah daerah. “Dari DPRD sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang kemudian berakibat kepada kelembagaan. Pemerintah daerah menjadi tercoreng akibat perbuatan dari oknum,” ujar Yoksan Benu.
Ia pun meminta pemerintah daerah segera memanggil pihak-pihak yang memberikan SPTJM kepada mantan caleg tahun 2024 untuk mengikuti seleksi PPPK. “Ini penyalahgunaan aturan dan sikap kompromi yang dibuat oleh orang TTS sendiri untuk mencoreng Pemerintahan TTS,” tutur Yoksan.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta Bupati TTS dan BKPSDM untuk segera mengambil tindakan disiplin terhadap oknum yang melakukan pelanggaran.
“Penegakkan disiplin kepada orang yang memberikan SPTJM, kemudian kita kembalikan kepada aturan, BKPSDM dan Bupati dalam hal ini yang berkewenangan silakan diklarifikasi dan ditindaklanjuti,” kata Yoksan.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan