Kupang, RakyatNTT.ID Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (30/6/2025), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis.

Kedua politisi yang dimaksud adalah Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa, dan Anggota Fraksi Partai Golkar, Oktofianus La’a. Keduanya datang didampingi tim kuasa hukum masing-masing.

Tome Da Costa tiba lebih awal sekitar pukul 08.50 Wita dan langsung masuk ke ruang penyidikan. Sementara Okto La’a hadir sekitar pukul 10.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan. Dalam surat panggilan, keduanya dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan penganiayaan yang terjadi saat rapat internal di ruang pimpinan DPRD pada Jumat (20/6/2025) lalu.

Tome Da Costa Bungkam, Okto La’a Harap Ruang Damai

Usai menjalani pemeriksaan, Tome Da Costa memilih irit bicara. Ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.

“Sudah, tidak usah. Nanti saja. Nanti baru kita ketemu,” ujar Tome singkat sembari meninggalkan Mapolda NTT.

Sementara itu, pihak Oktofianus La’a melalui kuasa hukumnya, Marieta Soru, menyampaikan bahwa kliennya hadir untuk memberikan keterangan sebagai bentuk itikad baik.