Kupang, RakyatNTT.ID Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ran-Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045 kembali menyoroti pentingnya penataan ruang untuk Jalur 40, yang dirancang sebagai jalur strategis penghubung Bandara El Tari dan Pelabuhan Tenau.

Anggota DPRD Kota Kupang, Djunaidi Kana, menegaskan bahwa Jalur 40 perlu menjadi salah satu prioritas utama dalam revisi RTRW, mengingat fungsinya sebagai jalan lingkar luar kota yang sangat vital untuk mendukung konektivitas antarwilayah.

“Jalur 40 jangan sampai mentok hanya di Penfui atau Naimata. Harus dilanjutkan sampai terhubung dengan Jalan Timor Raya dan Bundaran Merpati,” ujarnya.

Iklan

Ia juga menyebutkan bahwa penetapan ruang jalan melalui RTRW akan membantu memperjelas aspek teknis, termasuk lebar dan trase jalan yang akan dirancang agar sesuai dengan rencana awal pembangunan.

Senada dengan Djunaidi, anggota DPRD lainnya, Chris Baitanu, juga menyuarakan pentingnya integrasi Jalur 40 ke dalam Perda RTRW sebagai dasar hukum dan rujukan perencanaan lanjutan, khususnya agar dapat diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk dibiayai.

“Jalur 40 sudah direncanakan sejak lama, jadi harus disiapkan secara matang dalam revisi RTRW ini agar tetap bisa dibangun sampai tuntas,” tegasnya.