Kupang, RakyatNTT.ID Kasus dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, masing-masing Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kupang, Tome Da Costa, serta anggota DPRD Fraksi Golkar, Oktofianus La’a, kini bergulir ke jalur hukum.

Keduanya dilaporkan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Roni Natonis, yang mengaku menjadi korban penganiayaan dalam sebuah rapat internal. Laporan resmi telah disampaikan ke Mapolda NTT.

Dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025), kuasa hukum korban, Amos Alexander Lafu dan Leo Lata Open, membeberkan kronologi insiden yang terjadi di ruang Ketua DPRD saat pembahasan soal keuangan.

Dugaan Kekerasan Terjadi di Tengah Rapat Resmi

Menurut keterangan, konflik bermula dari perbedaan pandangan. Wakil Ketua DPRD, Tome Da Costa, diduga mulai mencaci maki korban, lalu melemparkan kaleng minuman, mencekik, hingga menampar pipi kanan korban.

Aksi itu berlanjut ketika Oktofianus La’a ikut menyerang, memukul tepat ke arah mata kiri korban. Akibatnya, wajah Roni Natonis mengalami luka memar serius.

Insiden tersebut disaksikan oleh beberapa anggota dewan dari berbagai fraksi, di antaranya Adrianus Moi (PKB), Anton Natun, Yudi Lima (Hanura), Rudi Elim dan Sil Banu (Gerindra), Messakh Mbura (Perindo), serta Ferdi Lafudaos dan Agus Maboy (Nasdem).

Kuasa Hukum: Tak Ada Jalur Damai, Tuntut Proses Hukum Tegas

Leo Lata menegaskan, tidak ada jalur damai dalam perkara ini. “Kami meminta pihak kepolisian bertindak cepat dan memproses hukum terhadap kedua pelaku,” tegasnya.